Prof. Dr. Khojir Tekankan Penataan Masa Studi, Kurikulum, dan Administrasi Mahasiswa Pascasarjana
Pascasarjana UINSI Samarinda — Wakil Direktur Pascasarjana UINSI Samarinda, Prof. Dr. Khojir, M.SI., menyampaikan sejumlah arahan dan kebijakan penting terkait akademik dan administrasi mahasiswa dalam amanatnya pada upacara Senin, 26 Januari 2026.
Dalam penyampaiannya, Prof. Khojir menegaskan bahwa pada hari ini telah dipastikan status mahasiswa semester 8 yang berada pada masa time injury atau perpanjangan masa studi, dengan batas waktu hingga Juni 2026. Hal ini menjadi perhatian serius bagi setiap program studi agar tidak terjadi keterlambatan penanganan status akademik mahasiswa.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh program studi jenjang S2 yang masa studinya hampir berakhir agar segera membentuk grup koordinasi dan memastikan tidak ada mahasiswa yang terkena Drop Out (DO). Bagi mahasiswa yang masih berpotensi DO, diminta untuk segera melakukan pemrograman mata kuliah, agar tidak mendapatkan teguran dari Tim Teknologi Informasi dan Data (TIPD).
Terkait pemrograman mata kuliah, Prof. Khojir menyampaikan bahwa masa input mata kuliah tetap berjalan, meskipun dokumen resmi belum ditandatangani oleh Rektor. Draft kebijakan tersebut telah dikirimkan kepada tim teknis, dan apabila terdapat perubahan, diharapkan segera diinformasikan kepada pihak terkait.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa kurikulum yang telah disusun dan disepakati oleh masing-masing program studi akan melalui proses pemeriksaan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Beberapa aspek penting, termasuk batasan dan ketentuan lainnya, akan menjadi fokus utama dalam proses evaluasi tersebut.
Dalam aspek keuangan, disampaikan bahwa sesi pembayaran SPP telah berakhir pada 19 Januari 2026. Mahasiswa yang telah melakukan konfirmasi diminta untuk segera melapor ke Layanan Akademik Rektorat, dan data tersebut akan dikumpulkan menjadi satu berkas.
Menutup amanatnya, Prof. Khojir menyampaikan bahwa pihak rektorat akan segera membuka sesi kedua pengumuman, khususnya terkait pendaftaran UKT bagi mahasiswa yang terlambat melakukan pembayaran SPP, sebagai bentuk solusi dan tindak lanjut administratif.
Humas Pascasarjana (I.m)



