VISI
“Menjadi Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam yang Unggul dalam Pengembangan Kemampuan Berpikir Kritis, Kreatif dan Inovatif, Komunikatif, dan Kolaboratif”
Tujuan Program Studi Pendidikan Agama Islam |
Strategi Program Studi Pendidikan Agama Islam |
Menghasilkan Magister yang Mampu Berpikir Kritis di bidang Pengkajian Keilmuan Pendidikan Agama Islam. | 1) Peningkatan kualitas mahasiswa Program Studi melalui diskusi dan seminar-seminar;
2) Peningkatan kualitas lulusan Program Studi; 3) Peningkatan kualitas sumber daya manusia Program Studi; 4) Peningkatan kualitas mahasiswa dalam riset pengembangan (model); 5) Peningkatan kualitas lulusan dalam kemampuan literasi digital, ICT dan multimedia; dan 6) Peningkatan kualitas megister dalam mengikuti seminar nasional dan International Conference. |
Menghasilkan Magister yang Kreatif dan Inovatif dalam aspek Pengembangan Keilmuan Pendidikan Agama Islam | 1) Peningkatan kualitas mahasiswa dalam mengembangkan perangkat mengajar;
2) Peningkatan kemampuan mahasiswa dalam mengembangkan bahan ajar, media dan evaluasi pembelajaran; dan 3) Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam pengembangan materi ajar sesuai dengan TPACK dan Kurikulum Merdeka. |
Menghasilkan Magister yang Komunikatif dalam Pengembangan Masyarakat | 1) Peningkatan mutu dosen dalam kemampuan bahasa asing;
2) Peningkatan kualitas riset mahasiswa dan dosen; 3) Peningkatan jumlah publikasi ilmiah mahasiswa ke jurnal bereputasi nasional; dan 4) Peningkatan jumlah publikasi ilmiah dosen ke jurnal bereputasi Internasional. |
Menghasilkan Magister yang Mampu Berkolaborasi dalam Pengembangan Keilmuan melalui Penelitian, Publikasi dan Pengabdian kepada Masyarakat | 1) Optimalisasi penguatan dan pengembangan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi Program Studi;
2) Perluasan jaringan Kerjasama, pengembangan penelitian dan publikasi ilmiah, pelayanan/ pengabdian kepada masyarakat; 3) Keterserapan lulusan bagi yang belum bekerja; 4) Peningkatan kualitas pengabdian dosen dan mahasiswa; dan 5) Peningkatan fasilitas dan sarana pembelajaran. |