Struktur Organisasi Periode 2023 – 2027
Struktur Organisasi Periode 2019-2023
DIREKTUR
- Memimpin dan mengelola penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian masyarakat dan pembinaan civitas akademika serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
- Memantau dan memonitoring penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian masyarakat dan pembinaan civitas akademika serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
- Mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian masyarakat dan pembinaan civitas akademika serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan
- Melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian masyarakat dan pembinaan civitas akademika serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
- Memimpin dan mengelola penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan.
- Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan.
- Mengevaluasi penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan.
- Melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan.
- Memimpin dan mengelola penyelenggaraan bidang kemahasiswaan, kerja sama dan alumni.
- Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang kemahasiswaan, kerja sama dan alumni.
- Mengevaluasi penyelenggaraan bidang kemahasiswaan, kerja sama dan alumni.
- Menyusun laporan sesuai hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
WAKIL DIREKTUR
- Memimpin dan mengelola penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian masyarakat dan pembinaan civitas akademika serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
- Memantau dan memonitoring penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian masyarakat dan pembinaan civitas akademika serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
- Mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian masyarakat dan pembinaan civitas akademika serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
- Melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian masyarakat dan pembinaan civitas akademika serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
- Memimpin dan mengelola penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan.
- Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan.
- Mengevaluasi penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan. Melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan.
- Memimpin dan mengelola penyelenggaraan bidang kemahasiswaan,kerja sama dan alumni.
- Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang kemahasiswaan, kerja sama dan alumni.
- Mengevaluasi penyelenggaraan bidang kemahasiswaan, kerja sama dan alumni.
- Menyusun laporan sesuai hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
KAPRODI
- Memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran dengan menyusun rencana dan program kerja program studi.
- Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran pada program studi.
- Mengevaluasi penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran pada program studi.
- Memimpin dan mengelola penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi.
- Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi.
- Mengevaluasi penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi.
- Melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran pada program studi.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan Direktur Pascaarjana.
SEKPRODI
- Memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran dengan menyusun rencana dan program kerja program studi.
- Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran pada program studi.
- Mengevaluasi penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran pada program studi.
- Memimpin dan mengelola penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi.
- Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi.
- Mengevaluasi penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi.
- Melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran pada program studi.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan ke ketua program studi.
SUBBAG TATA USAHA
- Menyusun Menyusun rencana dan program kerja bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan kepegwaian, administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni.
- Memantau dan memonitoring pelaksanaan program kerja bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan kepegwaian, administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni.
- Mengevaluasi program kerja bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan kepegwaian, administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni.
- Menyusun rencana tindakanjut hasil evaluasi bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan kepegawaian, administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni.
- Memantau dan memonitoring pelaksanaan program kerja bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan kepegawaian, administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni.
- Menyusun laporan sesuai hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
UNIT PENJAMINAN MUTU
- Menyusun rencana dan program kerja bidang pengembangan mutu Pascasarjana UINSI Samarinda.
- Memamtau dan memonitoring pelaksanaan program kerja bidang pengembangan mutu Pascasarjana UINSI Samarinda.
- Mengevaluasi program kerja bidang pengembangan pengembangan mutu Pascasarjana UINSI Samarinda.
- Menyusun rencana tindak lanjut hasil evaluasi bidang pengembangan mutu Pascasarjana UINSI Samarinda.
- Menyusun laporan sesuai hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.