Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Periode 2023 – 2027

Struktur Organisasi Periode 2019-2023

 

DIREKTUR

  1. Memimpin dan mengelola penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian masyarakat dan pembinaan civitas akademika serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
  2. Memantau dan memonitoring penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian masyarakat dan pembinaan civitas akademika serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
  3. Mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian masyarakat dan pembinaan civitas akademika serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan
  4. Melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian masyarakat dan pembinaan civitas akademika serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
  5. Memimpin dan mengelola penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan.
  6. Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan.
  7. Mengevaluasi penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan.
  8. Melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan.
  9. Memimpin dan mengelola penyelenggaraan bidang kemahasiswaan, kerja sama dan alumni.
  10. Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang kemahasiswaan, kerja sama dan alumni.
  11. Mengevaluasi penyelenggaraan bidang kemahasiswaan, kerja sama dan alumni.
  12. Menyusun laporan sesuai hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.

WAKIL DIREKTUR

  1. Memimpin dan mengelola penyelenggaraan Pendidikan dan Pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian masyarakat dan pembinaan civitas akademika serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
  2. Memantau dan memonitoring penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian masyarakat dan pembinaan civitas akademika serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
  3. Mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian masyarakat dan pembinaan civitas akademika serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
  4. Melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengabdian masyarakat dan pembinaan civitas akademika serta pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
  5. Memimpin dan mengelola penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan.
  6. Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan.
  7. Mengevaluasi penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan. Melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan.
  8. Memimpin dan mengelola penyelenggaraan bidang kemahasiswaan,kerja sama dan alumni.
  9. Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang kemahasiswaan, kerja sama dan alumni.
  10. Mengevaluasi penyelenggaraan bidang kemahasiswaan, kerja sama dan alumni.
  11. Menyusun laporan sesuai hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.

KAPRODI

  1. Memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran dengan menyusun rencana dan program kerja program studi.
  2. Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran pada program studi.
  3. Mengevaluasi penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran pada program studi.
  4. Memimpin dan mengelola penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi.
  5. Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi.
  6. Mengevaluasi penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi.
  7. Melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran  pada program studi.
  8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Direktur Pascaarjana.

SEKPRODI

  1. Memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran dengan menyusun rencana dan program kerja program studi.
  2. Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran pada program studi.
  3. Mengevaluasi penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran pada program studi.
  4. Memimpin dan mengelola penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi.
  5. Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi.
  6. Mengevaluasi penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi.
  7. Melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran  pada program studi.
  8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan ke ketua program studi.

SUBBAG TATA USAHA

  1. Menyusun Menyusun rencana dan program kerja bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan  kepegwaian, administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni.
  2. Memantau dan memonitoring pelaksanaan program kerja bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan kepegwaian, administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni.
  3. Mengevaluasi program kerja bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan kepegwaian, administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni.
  4. Menyusun rencana tindakanjut hasil evaluasi bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan kepegawaian, administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni.
  5. Memantau dan memonitoring pelaksanaan program kerja bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan kepegawaian, administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni.
  6. Menyusun laporan sesuai hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.

UNIT PENJAMINAN MUTU

  1. Menyusun rencana dan program kerja bidang pengembangan mutu Pascasarjana UINSI Samarinda.
  2. Memamtau dan memonitoring pelaksanaan program kerja bidang pengembangan mutu Pascasarjana UINSI Samarinda.
  3. Mengevaluasi program kerja bidang pengembangan pengembangan mutu Pascasarjana UINSI Samarinda.
  4. Menyusun rencana tindak lanjut hasil evaluasi bidang pengembangan mutu Pascasarjana UINSI Samarinda.
  5. Menyusun laporan sesuai hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.

kotak-surat

Kritik dan Saran dapat di kirimkan melalui Email uinsipasca@gmail.com