Organisasi dan Tata Kerja Prodi MPI

Organisasi dan Tata Kerja Prodi MPI

 

Adapun tugas setiap unit pada organisasi dan tata kerja Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Program Pascasarjana (PPs)  Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda adalah sebagai berikut :

 

Ketua Program Studi

  1. Memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran dengan menyusun rencana dan program kerja program studi
  2. Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran pada program studi
  3. Mengevaluasi penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran   pada program studi
  4. Memimpin dan mengelola penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi
  5. Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi
  6. Mengevaluasi penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi
  7. Melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran  pada program studi
  8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan Direktur Program Pascaarjana (PPs)

Sekretaris Program Studi

Tugas dan fungsi Sekretaris Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI)  Program Pascasarjana (PPs) IAIN Samarinda adalah membantu Ketua Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Program Pascasarjana (PPs) IAIN Samarinda dalam hal

  1. Memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran dengan menyusun rencana dan program kerja program studi;
  2. Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran pada program studi;
  3. Mengevaluasi penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran pada program studi;
  4. Memimpin dan mengelola penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi;
  5. Memantau dan memonitoring penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi;
  6. Mengevaluasi penyelenggaraan bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan pada program studi;
  7. Melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi penyelenggaraan bidang pendidikan dan pengajaran pada program studi;
  8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan ke ketua program studi.

 

  Kepala Sub Bagian Administrasi, Umum dan Perencanaan, Akademik Kemahasiswaan

  1. Menyusun rencana dan program kerja bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan  kepegwaian, administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni;
  2. Memamtau dan memonitoring pelaksanaan program kerja bidang administrasi; umum, keuangan, organisasi dan kepegwaian, administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni;
  3. Mengevaluasi program kerja bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan kepegwaian, administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni;
  4. Menyusun rencana tindakanjut hasil evaluasi bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan kepegawaian, administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni;
  5. Memamtau dan memonitoring pelaksanaan program kerja bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan kepegawaian, administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni;
  6. Menyusun laporan sesuai hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.

 

 Staf Sub Bagian Administrasi, Umum dan Perencanaan

  1. Menyusun rencana dan program kerja bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan kepegawaian;
  2. Memamtau dan memonitoring pelaksanaan program kerja bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan kepegawaian;
  3. Mengevaluasi program kerja bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan kepegwaian;
  4. Menyusun rencana tindakanjut hasil evaluasi bidang administrasi umum, keuangan, organisasi dan kepegawaian;
  5. Menyusun laporan sesuai hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ke Kasubag.

 Staf Sub bagian akademik dan Kemahasiswaan

  1. Menyusun rencana dan program kerja bidang administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni;
  2. Memamtau dan memonitoring pelaksanaan program kerja bidang administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni;
  3. Mengevaluasi program kerja bidang administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni;
  4. Menyusun rencana tindakanjut hasil evaluasi bidang administrasi akademik, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni;
  5. Menyusun laporan sesuai hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.

 

Perpustakaan

Perpustakaan adalah unit pelaksana teknis, diplmpin oleh kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada direktur dengan tugas :

  1. Menyusun rencana dan program kerja bidang perpustakaan dan pelayanan kepada mahasiswa
  2. Memamtau dan memonitoring pelaksanaan program kerja bidang perpustakaan dan pelayanan kepada mahasiswa
  3. Mengevaluasi program kerja bidang perpustakaan dan pelayanan kepada mahasiswa
  4. Menyusun rencana tindakanjut hasil evaluasi bidang perpustakaan dan pelayanan kepada mahasiswa
  5. Menyusun laporan sesuai hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas

 

Pusat Informasi dan Pangkalan Data

Pusat Komputer adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan sistem informasi lembaga serta pendidikan.dan layanan komputer, dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada rektor.

  1. Menyusun rencana dan program kerja bidang pengembangan sistem informasi lembaga serta pendidikan.dan layanan computer;
  2. Memamtau dan memonitoring pelaksanaan program kerja bidang pengembangan sistem informasi lembaga serta pendidikan.dan layanan computer;
  3. Mengevaluasi program kerja bidang pengembangan sistem informasi lembaga serta pendidikan.dan layanan computer;
  4. Menyusun encana tindakanjut hasil evaluasi bidang pengembangan sistem informasi lembaga serta pendidikan.dan layanan computer;
  5. Menyusun laporan sesuai hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.

Pusat Pelayanan Bahasa

Pusat Pelayanan Bahasa adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan bahasa,dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua.

  1. Menyusun rencana dan program kerja bidang pendidikan bahasa Arab, Inggris dan Baca Tulis Alquran;
  2. Memamtau dan memonitoring pelaksanaan program kerja bidang pendidikan bahasa Arab, Inggris dan Baca Tulis Alquran;
  3. Mengevaluasi program kerja bidang pendidikan bahasa Arab, Inggris dan Baca Tulis Alquran;
  4. Menyusun encana tindakanjut hasil evaluasi bidang pendidikan bahasa Arab, Inggris dan Baca Tulis Alquran;
  5. Menyusun laporan sesuai hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.

 

Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu adalah unit pelaksana teknis Program Pascasarjana (PPs) IAIN Samarinda dibidang pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan, dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur. Unit Penjaminan Mutu mempunyai fungsi mengukur mutu hasil pendidikan, mendiagnosa kelemahan-kelemahan proses pendidikan, dan membantu Program Studi dalam peningkatan mutu pendidikan

  1. Menyusun rencana dan program kerja bidang pengembangan mutu Program Pascasarjana (PPs) IAIN Samarinda;
  2. Memamtau dan memonitoring pelaksanaan program kerja bidang pengembangan mutu Program Pascasarjana (PPs) IAIN Samarinda;
  3. Mengevaluasi program kerja bidang pengembangan pengembangan mutu Program Pascasarjana (PPs) IAIN Samarinda;
  4. Menyusun encana tindakanjut hasil evaluasi bidang pengembangan mutu Program Pascasarjana (PPs) IAIN Samarinda;
  5. Menyusun laporan sesuai hasil yang dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.

 

kotak-surat

Kritik dan Saran dapat di kirimkan melalui Email uinsipasca@gmail.com