Keterangan Aktif

MAHASISWA AKTIF DAN AKTIF KEMBALI KULIAH

    1. Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang telah membayar UKT/BKT/SPP.
    2. Aktif kembali kuliah adalah situasi dimana mahasiswa mengikuti kegiatan akademik setelah mengambil cuti kuliah.
    3. Mahasiswa yang cuti kuliahnya telah berakhir, dan akan aktif kembali diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
      • Mahasiswa membayar UKT/BKT/SPP.
      • Mahasiswa mencetak bukti aktif kembali dan menyerahkannya ke dosen penasehat akademik dan Sub-bagian Akademik Fakultas/Pascasarjana.

kotak-surat

Kritik dan Saran dapat di kirimkan melalui Email uinsipasca@gmail.com