MAHASISWA AKTIF DAN AKTIF KEMBALI KULIAH
-
- Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang telah membayar UKT/BKT/SPP.
- Aktif kembali kuliah adalah situasi dimana mahasiswa mengikuti kegiatan akademik setelah mengambil cuti kuliah.
- Mahasiswa yang cuti kuliahnya telah berakhir, dan akan aktif kembali diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Mahasiswa membayar UKT/BKT/SPP.
- Mahasiswa mencetak bukti aktif kembali dan menyerahkannya ke dosen penasehat akademik dan Sub-bagian Akademik Fakultas/Pascasarjana.