SAMARINDA, PASCA NEWS,- Guru sebagai jabatan profesi yang memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik. Jabatan guru wajib memiliki komptensi keguruan. Saat ini sesuai dengan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipastikan akan berpengaruh pada gaya belajar peserta didik. Pemerintah dalam mengupayakan peningkatan mutu pendidikan dengan program guru penggerak.
Guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menkata mutu pembelajaran dengan program erapkan merdeka belajar dan mengerakan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada siswa. Guru penggerak bertanggung jawab untuk menggerakan organisasi belajar guru dan mengembangkan progrm kepemimpinan siswa dalam mewujudkan profil pelajar pancasila.
Dalam memenuhi kompetensi sebagai guru penggerak, maka guru PAI hendaknya terus mengembangkan kompotensi diri, baik secara mandiri ataupun berdasarkan pada instruksi atasan, melalui pendidikan lanjutan dan pendidikan dalam jabatan sesuai dengan ajaran dalam Islam, yaitu Tuntutlah Ilmu dari buaian sampai keliang lahat. Siapa yang hari ini lebih baik dari hari kemaren, maka dia termnasuk orang yang beruntung, barang siapa yang hari ini sama dengan hari kemaren, maka dia termasuk orang yang merugi, dan barang siapa yang hari ini lebih jelek dari hari kemaren, maka termasuk orang yang celaka.
Doktren ini merupakan instruksi dari ajaran agama, agar guru terus mengembangkan kompetensi diri, tanpa dibatasi oleh waktu, tempat dan usia, karena ternyata pengetahuan manusia mengalami experience/Kadarluasa hanya 1 hari, lebih pendek dari roti.
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru Penggerak menggerakkan organisasi belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta mengembangkan program kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Untuk menjadi Guru Penggerak, Guru harus mengikuti proses seleksi dan pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan. Selama proses pendidikan, calon Guru Penggerak akan didukung oleh Instruktur, Fasilitator, dan Pendamping yang profesional.